Per Undang-Undangan

Aplikasi Whistleblower merupakan aplikasi layanan pengaduan tentang adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan perundang-undangan, atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pegawai/pejabat di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Aplikasi whistleblower sebagai perwujudan pembangunan nilai integritas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dengan adanya mekanisme yang baik dalam penanganan whistleblower diharapkan akan meningkatkan integritas para pegawai/pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga.

 

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003

Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) , bersih (clean government) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan e-government pada setiap instansi Pemerintahan;

 

UU Nomor 25 Tahun 2009

Tentang Pelayanan Publik;

 

UU Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Mau Indonesia Bersih dari Korupsi?

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) , bersih (clean government) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan e-government pada setiap instansi Pemerintahan. Hal ini didorong oleh adanya stigma mengenai kurang baiknya kinerja pegawai pemerintah dari masyarakat. Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai bagian dari Pemerintahan akan melakukan peningkatan dan pengembangan Aplikasi pendukung e-government untuk Reformasi Birokrasi dengan menerapkan aplikasi Whistleblower di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Berikut Tipsnya!

html5 video converter by EasyHtml5Video.com v3.9.1

Anda, Menemukan Dugaan Pelanggaran ?

Laporkan Segera !

KERAHASIAAN PELAPOR:
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku,
  • Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda,
  • Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.

Apa Yang Perlu Dilaporkan ?

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Pengaduan masyarakat

Benturan Kepentingan

Gratifikasi

Baca Selengkapnya..

Ayo Bangun Kepercayaan Publik

client
client
client
client