Aplikasi Whistleblower merupakan aplikasi layanan pengaduan tentang adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran peraturan perundang-undangan, atau pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pegawai/pejabat di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Aplikasi whistleblower sebagai perwujudan pembangunan nilai integritas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dengan adanya mekanisme yang baik dalam penanganan whistleblower diharapkan akan meningkatkan integritas para pegawai/pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) , bersih (clean government) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan e-government pada setiap instansi Pemerintahan;
Tentang Pelayanan Publik;
Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) , bersih (clean government) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan e-government pada setiap instansi Pemerintahan. Hal ini didorong oleh adanya stigma mengenai kurang baiknya kinerja pegawai pemerintah dari masyarakat. Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai bagian dari Pemerintahan akan melakukan peningkatan dan pengembangan Aplikasi pendukung e-government untuk Reformasi Birokrasi dengan menerapkan aplikasi Whistleblower di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
KERAHASIAAN PELAPOR:
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini: