Tentang WBS

Berikut ini adalah penjelasan tentang aplikasi WBS (Whistleblowing System) KEMENPORA

Whistleblowing System Internal adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan KEMENPORA dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh KEMENPORA.


Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai KEMENPORA, silahkan melapor ke Inspektorat KEMENPORA. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Kami

Kemenpora Akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor yang beritikad baik, laporan, maupun segala data lain yang terkait dengan laporan melalui WBS, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7(Tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.