GRAFIK PENANGANAN PENGADUAN
Berikut ini adalah grafik penanganan pengaduan melalui aplikasi WBS KEMENPORA
Pengaduan yang masuk melalui aplikasi WBS internal KEMENPORA akan ditindak lanjuti selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima. Terdapat 4 (empat) kategori dalam penanganan pengaduan melalui WBS internal KEMENPORA yaitu:
- Pengaduan Diterima yaitu pengaduan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam aplikasi WBS Internal KEMENPORA.
- Pengaduan Tidak Ada Unsur yaitu pengaduan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam aplikasi WBS Internal KEMENPORA.
- Pengaduan Diproses yaitu pengaduan yang memenuhi syarat dan mendapat respon dari verifikator administrator WBS internal KEMENPORA dimana pengaduan siap untuk diproses (ditindak lanjuti).
- Pengaduan Selesai yaitu pengaduan yang telah selesai diproses.