TENTANG
WHISTLEBLOWING SYSTEMWhistleblowing System Internal adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan KEMENPORA dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh KEMENPORA.
KRITERIA PENGADUAN
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai KEMENPORA, silahkan melapor ke Inspektorat KEMENPORA. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
WHAT
Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui
WHO
Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
WHERE
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
WHEN
Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan
HOW
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
EVIDENCE
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung
Kemenpora Akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor yang beritikad baik, laporan, maupun segala data lain yang terkait dengan laporan melalui WBS, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7(Tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.
TATACARA PENGADUAN
Berikut ini adalah tatacara dalam membuat pengaduan melalui Whistleblowing System KEMENPORA, yaitu :
PERIKSA LAPORAN ANDA
Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System KEMENPORA, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan
ISI FORMULIR PENGADUAN
Klik menu "Tulis-Pengaduan" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".
SIMPAN KODE AKUN
Setelah mengirim pengaduan, Anda akan mendapatkan kode akun yang memastikan Anda dapat masuk ke halaman khusus pelapor yang telah disediakan. Simpan dan jaga kerahasiaan kode akun tersebut.
PANTAU PENGADUAN
Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor.